URAIANTARGET(Rp)REALISASI(Rp)%
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Pengeloaan Surat Menyurat4.264.0004.264.0000,96
Penyediaan jasa dan komponen instalasi komunikasi, sumber daya air dan listrik26.500.00023.720.1000,80
Penyediaan dan perbaikan peralatan kerja serta perlengkapan kantor4.000.000,-4.000.000,-100
Penyediaan logistik kantor18.400.00018.112.000100
Penatausahaan administrasi keuangan SKPD24.000.00023.665.000100
Penyediaan Jasa kebersihan kantor1.050.0001.050.000100
Rapat-rapat koordinasi ke luar daerah18.000.00017.237.80099,99
Penyediaan jasa tenaga pendukung/ teknis perkantoran20.760.00020.760.000100
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor59.900.00059.900.000100
Pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor  35.550.00034.710.000100
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional   8.800.0008.722.500100
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Pengelolaan Adm Kepegawaian   3.000.000   3.000.000100
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Penyusunan laporan capaian kinerja dan keuangan  SKPD  7.150.000  6.970.000100
Program Perencanaan
Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD     4.400.000      4.240.000100
Program Pelayanan Masyarakat tingkat Kecamatan
Pemerintahan   45.571.000   45.446.0000,99
Pembangunan dan PMD    38.062.000    38.062.0000,98
Kesejahteraan Sosial/ Kemasyarakatan42.418.00042.418.000100
Keamanan,Ketentraman dan Ketertiban umum     25.080.000      24.530.2000,99
Pelayanan Umum15.186.00015.186.000100
 Jumlah anggaran 1.742.974.000 1.715.320.341 97
  1. Analisis Kinerja Pelayanan

Dalam menjalankan fungsi pelayanan pada masyarakat, kinerja pelayanan SKPD Kecamatan Kaliwungu dapat dilihat dalam tabel berikut :

Tabel 2.4

Kinerja Pelayanan SKPD Tahun 2016

NoJenis PelayananJumlah Layanan
1.Surat masuk1.044
2.Surat keluar436
3.Kartu Keluarga3.640
4.KTP 
5.Surat Pindah Penduduk 
6.Ijin Gangguan6
7.Ijin Mendirikan Bangunan8
8.Legalisasi NTCR485
9.Legalisasi Pengantar SKCK645
10.Legalisasi3.522

4.  Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Penerapan PATEN

Peningkatan kualitas pelayanan menjadi keharusan bagi Pemerintah Kecamatan, terlebih dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pelayanan Terpadu di Kecamatan (PATEN). Sesuai amanat PP tersebut maka pada tahun 2014 diharapkan semua kecamatan dapat menerapkan Pelayanan Terpadu tersebut.

Namun pelaksanaan PP tersebut bukan tanpa kendala, banyak hal yang harus dibenahi sehingga apa yang menjadi tujuan terbitnya peraturan tersebut dapat tercapai. Maka isu penting pada saat ini adalah “Penerapan Pelayanan Terpadu di Kecamatan”.