Untuk memperluas pemahaman dan dukungan, dilakukan sosialisasi kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pada 17 Juni dilakukan persiapan sosialisasi, dengan menyiapkan beberapa materi. Selanjutnya, sosialisasi dilaksanakan pada 19, 20, dan 25 Juni 2025 di masing-masing desa. LKD sebagai mitra strategis di tingkat lokal diajak untuk memahami sistem pelaporan baru dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penggunaan anggaran desa.

Melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam proses sosialisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa perubahan yang terjadi di tingkat pemerintah desa juga dipahami dan didukung oleh elemen masyarakat. Melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan secara partisipatif, LKD diberikan penjelasan mengenai manfaat sistem pelaporan digital, serta bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran desa. Sosialisasi ini bukan hanya sebagai media penyampaian informasi, tetapi juga sebagai bentuk penguatan peran sosial masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih inklusif, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.