Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa, Kecamatan Kaliwungu menyusun dan melaksanakan serangkaian aksi perubahan kinerja organisasi. Proses ini dilaksanakan secara bertahap dan terstruktur selama periode 60 hari kerja, mencakup pembentukan tim, penguatan jejaring, digitalisasi pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi.
Langkah awal dimulai dengan pembentukan Tim Efektif sebagai penggerak utama dalam pelaksanaan aksi perubahan. Pada 8 Mei 2025, disusunlah draft Surat Keputusan (SK) Tim Efektif yang menjadi dasar formal bagi tim untuk menjalankan tugasnya. SK ini kemudian disahkan dan didistribusikan kepada seluruh anggota tim pada 9 Mei 2025, sebagai bukti legalitas dan pengakuan atas peran mereka. Proses ini melibatkan Kasi PPMD, Kasi Tata Pemerintahan, hingga Camat Kaliwungu, serta dilaksanakan dengan dukungan penuh dari Tim Administrasi.


