Pencapaian kinerja kegiatan akan menunjukkan sejauh mana keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan. Kecamatan Kaliwungu telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sesuai dengan rencana kinerja Tahun 2015. Analisis kinerja ini pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Pada tahun 2015 Kecamatan Kaliwungu dalam Rencana Kerja Tahun 2016 akan melakukan 25 (dua puluh lima ) kegiatan dan telah merealisasikannya secara keseluruhan semua kegiatan guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Kaliwungu Tahun 2010-2015, dengan hasil seperti pada Tabel berikut :
Pengukuran Pencapaian Sasaran
No | Kebijakan | Strategi yg Ditempuh | Tujuan | Sasaran | Target |
1. | Profesionalitas aparatur pemerintah kecamatan, yang ditunjang dengan kelengkapan sarana dan prasarana | Melaksanakan koordinasi rutin dengan menetapkan target dan sasaran kegiatan secara terukur | Sistem / mekanisme perkantoran | Kinerja PNS | Tertibnya segala pelaporan kepegawaian, ketatausahaan dan keuangan kantor |
Mengikutsertakan PNS dalam pendidikan dan pelatihan | Kualitas PNS | PNS | 20 PNS | ||
Melengkapi sarana dan prasarana secara bertahap | Kenyamanan PNS | Kinerja PNS | Terpenuhinya kebutuhan PNS secara kedinasan | ||
Penerapan kedisiplinan terhadap PNs dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya | Prestasi dan dedikasi | PNS | 20 PNS | ||
2. | Pemberdayaan potensi dan sumber daya penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa | Koordinasi rutin denga kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, baik secara formal maupun informal | Penyamaan persepsi dalam menerima & melaksanakan informasi | Aparatur pemerintah desa | 125 aparatur pemerintah desa |
Pembinaan tertib administrasi desa secara rutin maupun berkala | Sistem administrasi pemerintah desa | Aparatur pemerintah desa | Terbinanya Pengelolaan Keuangan 11 Desa | ||
Ikut serta dalam pembinaan teknis aparatur pemerintahan desa | Peningkatan kemampuan SDM | Aparatur pemerintah desa | 125 aparatur pemerintah desa | ||
Fasilitasi kegiatan pemilihan kepala desa dan penataan perangkat desa | Terselenggaranya pemilihan secara jujur, adil & transparan | Aparatur pemerintah desa yg habis masa jabatannya | 9 perangkat desa | ||
Pembinaan dan supervisi terhadap lembaga desa (RT, RW, LKMD dan BPD) | Terkoordinirnya kegiatan lembaga desa | Lembaga desa | 262 RT, dan 91 RW | ||
Mengefektifkan kegiatan administrasi kependudukan dan pertanahan | Pelayanan prima | Masyarakat | Terpenuhinya target penerbitan KTP & KK | ||
3. | Perlindungan masyarakat dengan memberdayakan peraturan perundangan berbasis kesadaran hokum masyarakat | Ikut serta dalam sosialisasi kesadaran hokum bagi masyarakat | Peningkatan pengetahuan hokum | Masyarakat & Aparatur pemerintahan desa | Minimnya pelanggaran |
Koordinasi rutin dengan instansi terkait, dalam rangka ketentraman dan ketertiban wilayah serta penegakan peraturan daerah | Terkoordinirnya kegiatan Muspika | Muspika | Kondusifitas wilayah | ||
Pembinaan SATLINMAS baik secara rutin maupun berkala | Peningkatan kemampuan | Anggota SATLINMAS | 150 anggota SATLINMAS | ||
4. | Kelancaran arus perekonomian menitik beratkan pada usaha kecil menengah | Fasilitasi penguatan permodalan bagi UKM | Tersedianya modal | UKM | 45 UKM |
Akuntabilitas Keuangan
- Target dan Realisasi Belanja Tidak Langsung dan Langsung Tahun 2016, dapat dilihat sebagai berikut :
Target dan Realisasi Belanja Tidak Langsung dan Langsung Tahun 2015
NO | URAIAN | TARGET (Rp) | REALISASI (Rp) | % |
A | Belanja Tidak Langsung : | 1.663.300.000,- | 1.603.050.843,- | 96% |
1 | Belanja Pegawai | 1.663.300.000,- | 1.603.050.843,- | 96% |
2 | Belanja Hibah | 0 | 0 | 0 |
3 | Belanja Sosial | 0 | 0 | 0 |
4 | Belanja Bagi Hasil | 0 | 0 | 0 |
B | Belanja Langsung | 402.091.000,- | 395.993.600,- | 98% |
1 | Belanja Pegawai | 7.200.000,- | 7.200.000,- | 100% |
2 | Belanja Barang dan Jasa | 332.842.000,- | 326.744.600,- | 98% |
3 | Belanja Modal | 62.049.000,- | 62.049.000,- | 98% |
Jumlah | 1.670.500.000,- | 1.999.044.443,- | 97% |
Dari Tabel dibawah ini dapat dilihat bahwa belanja langsung untuk keperluan operasional pelaksanaan tupoksi dan pelayanan masyarakat di kecamatan sangat kecil dibandingkan dengan belanja tak langsung untuk gaji dan tunjangan pegawai.